LANDASAN DAN TUJUAN ADANYA PENDIDIKAN
PANCASILA
Menghadapi era globalisasi ekonomi,
ancaman bahaya terorisme, komunisme, dan fundamentalisme merupakan sebuah
tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia
patut mewaspadai pengelompokkan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin
kuat, yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk
dikotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal
tetapi juga oleh pandangan
terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai falsafah bangsa
Indonesia merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan
ideology besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan pancasila sebagai
pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dapat dikemukakan mengapa Pancasila
itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di Negara
ini, yaitu karena secara intrinsik dalam pancasila mengandung toleransi, dan siapa
yang menentang Pancasila berarti dia menentang toleransi. Dengan demikian
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia bertujuan agar warga
Indonesia menghormati, menghargai, menjaga, dan menjalankan apa-apa yang telah
dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang
untuk kemerdekaan Negara Indonesia. Sehingga baik golongan muda maupun golongan
tua tetap meyakini pancasila sebagai dasar Negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
Landasan pendidikan Pancasila meliputi
landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis dan landasan filosofis.
Sedangkan tujuan pendidikan Pancasila meliputi tujuan nasional bangsa
Indonesia, tujuan pendidikan Pancasila, kompetensi yang diharapkan dari kuliah
pendidikan Pancasila itu.
1. Landasan Pendidikan Pancasila
a.
Landasan
Historis
Setiap kegiatan yang dikejar manusia
untuk maju pada umumnya dikaitkan juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada
masa yang lampau. Demikian juga dalam pendidikan, para ahli pendidikan sebelum
menangani bidang itu terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang
pendidikan baik yang bersifat nasional maupun yang internasional. Dengan cara
ini mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang
diperoleh. Mereka juga memeriksa apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan
pendidikan sekarang, sebagai bahan tambahan mereka juga mencari informasi pada
sejarah pendidikan dunia.
b.
Landasan
Kultural
Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan
timbal balik. Sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan
jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan
mendidik baik secara formal maupun nonformal.
Setiap bangsa didunia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan
hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam
kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki cirri khas serta pandangan
hidup yang berbeda dengan Negara lain. Negara komunisme dan liberalism
meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu.
Berbeda dengan bangsa lain, bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan
benegara pada pada suatu asal kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa
itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual saja,
melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat
dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui
proses yang dilakukan oleh para pendiri Negara.
Pandangan hidup suatu bangsa
merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkandari kehidupan bangsa yang
bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang
tidak meiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah
terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat
menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang dari luar negeri maupun
yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi saat ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat
Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat
mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian
generasi penerus bangsa dapat memperkaya
nilai-nilai pancasila sesuai tingkat perkembangan dan tantangan zaman
yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati
dirinya.
c.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan yang
berdasarkan atas aturan yang dibuat melalui perundingan, musyawarah. Landasan
yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD ’45, antara lain di
dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah
sebagai berikut:
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3)
Persatuan
Indonesia pasal 1, 32, 36.
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan.
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis
konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat
di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
d.
Landasan
Filosofis
Landasan filosofis adalah landasan
yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar
filsafah Negara. Dalam aspek penyelenggaraan Negara harus bersumber pada
nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-undangan.
Pada zaman dahulu saat bangsa
Indonesia belum mendirikan Negara, bangsa Indonesi adalah sebagai bangsa yang
hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalh bangsa yang
sudah menganut kepercayaan terhadap terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini berdasarkan pada suatu
kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam
sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia
sebelum mendirikan Negara.
Syarat mutlak suatu Negara adalah
adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat yang merupakan unsur pokok
Negara, sehingga secara filosofis Negara berpersatuan dan berkerakyatan
konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena
rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis
tersebut maka dalam hidup bernegara, nilai-nilai pancasila merupakan dasar
filsafat Negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hokum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
2. Tujuan Pendidikan Pancasila
a.
Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia
Tujuan
nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
1)
Membentuk
suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindundi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan
kesejahteraan umum atau bersama.
3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4)
Ikut
berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan nasional bangsa Indonesia
seperti yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Untuk
mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia pemerintah telah melakukan beberapa
kebijakan, antara lain:
a)
Memberikan
dana BLT (Bantuan Langsung Tunai)
b)
Penyelenggaraan
sekolah wajib minimal 9 tahun
c)
Pemberian
dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
d)
Mengadakan
PEMILU setiap lima tahun sekali
e)
Melaksanakan
otonomi daerah
f)
Ikut
berperan aktif dalam organisasi-organisasi internasional seperti PBB dan ASEAN.
Sedangkan
kita sebagai pelajar, dapat juga berperan aktif dalam mewujudkan tujuan
nasional bangsa Indonesia antara lain dengan menambah wawasan nusantara agar
kita lebih mengenal dan mencintai Negara kita, serta menghargai keanekaragaman
budaya dan etnis. Dengan begitu Negara Indonesia akan terus berdiri kokoh
sampai terwujudlah cita-cita nasional bangsa Indonesia.
b.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Indonesia
tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini
diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan pilar
tegaknya bangsa. Melalui pendidikan bangsa akan tegak mampu menjaga martabat.
Menurut
Plato, tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui, lepas dari
belenggu ketidak tahuan dan ketidak benaran. Sedangkan menurut Aristoteles,
tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan Negara,
yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia.
Dalam UU no.2 th 1989 pasal 4,
pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal
yang sama tertulis pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih
lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
c.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam
SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan pendidikan
Pancasila mengarah pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
kebudayaan, dan beraneka ragam kepentigan, perilaku yang mendukung kerakyatan
yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan
golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung
upaya terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
1)
Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati
nuraninya.
2)
Mempunyai
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara
pemecahannya.
3)
Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4)
Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk
menggalang persatuan Indonesia.
Melaui
Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu
memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan
cita-cita dan tujuan bangsa.
d.
Kompetensi
yang Diharapkan dari Kuliah Pendidikan Pancasila
Kompetensi
yang diharapkan dari pendidikan pancasila diartikan sebagai seperangkat
tindakan intelektual penuh tanggung jawab, berorientasi pada kompetensi mahasiswa
pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan pancasila
adalah seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab sebagai seorang
warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran berlandaskan nilai-nilai
pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan
keberhasilan bertindak. Sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan
sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan
agama serta budaya.
KESIMPULAN
Landasan historis
merupakan landasan dimana setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh setiap
manusia untuk maju dikaitkan dengan bagaimana keadaan bidang tersebut pada masa
yang lampau. Indonesia tidak lepas dari sejarah bangsanya melihat dari
Indonesia mempunyai sejarah pendidikan yang cukup panjang karena pada zaman
penjajahan sangatlah sulit untuk mendapatkan pendidikan formal lain halnya
sekarang yang setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Menurut landasan
kultural, kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik karena
kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalan pendidikan.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dari itulah pancasila
disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian generasi penerus
bangsa dapat memperkaya nilai-nilai pancasila untuk menghadapi tantangan pada
zaman yang akan datang. Kebudayaan juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa
karena bangsa Indonesia kaya akan kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka
dari itulah melalui pendidikan, kebudayaan akan bisa dilestarikan.
Pendidikan pancasila
yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat
mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga
bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis
serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Kita
sebagai pelajar, dapat juga berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional
bangsa Indonesia antara lain dengan menambah wawasan nusantara agar kita lebih
mengenal dan mencintai Negara kita, serta menghargai keanekaragaman budaya dan
etnis. Dengan begitu Negara Indonesia akan terus berdiri kokoh sampai
terwujudlah cita-cita nasional bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Bakri, Noor. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
http://dinulislami.blogspot.com/2009/10/tujuan-pendidikan-pancasila.html.
Diunduh 13 Mei 2012.
http://www.gudangmateri.com/2010/09/landasan-dan-tujuan-pendidikan.html.
Diunduh 13 Mei 2012.
Pidarta, Made. 2007. Landasan
Pendidikan: “Stimulus Pendidikan Bercorak Indonesia”. Jakarta: Rineka.
Rukiyati, M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar